Sertifikasi ISO 9001 Sebagai Syarat IUJPTL

sertifikasi iso untuk iujptl

Sertifikasi ISO 9001 Sebagai Syarat IUJPTL ( Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Lisitrik)

Sertifikasi ISO 9001 dalam perkembangan Usaha dan Bisnis saat ini merupakan hal yang menjadi salah satu yang di perhitungkan dalam persaingan Pasar. terutama, bagi pelaku usaha jasa pengelola ketenagalistrikan.

Mengikuti perkembangan jaman saat ini dimana persaingan pasar semakin ketat membutuhkan banyak persyaratan dan kopetensi tinggi baik dari kesesuaian dokumen serta keahlian lebih bagi Sumber daya manusia yang ada. Pada era ini perusahaan dituntut untuk meningkatkan segi kualitas dari mulai kualitas proses pekerjaan hingga kualitas inti yaitu produk atau jasa yang dihasilkan.

Dalam Sistem Manajemen ber-taraf internasional, istilah ISO bukanlah menjadi hal yang asing lagi bagi perusahaan, dimana sistem manajemen ini mengatur segala proses pekerjaan hingga sumber daya dengan tujuan peningkatan kualitas barang dan jasa.

“Sertifikasi ISO 9001 bagi Badan Usaha”

Sertifikasi ISO 9001 selain sistem manajemen yang dapat meningkatkan kualitas produk dan jasa perusahaan anda,  juga menjadi salah satu persyaratan khusus bagi pihak pihak pemerintahan ataupun customer tertentu, dimana pemerintahan saat ini mulai mempersyaratkan sebagian vendor nya untuk dapat mampu mengaplikasikan sistem manajemen MUTU (Sertifikasi ISO 9001) dengan pembuktian sertifikat ISO tersebut.

Salah satu lembaga pemerintahan yang mempersyaratkan badan usaha untuk memiliki sertifikat ISO 9001 adalah “Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral”  dengan sub bidang ditektorat jendral ketenaga listrikan, Dirjen Ketenaga listrikan Indonesia menurut perundangan pasal 18 peraturan pemerintah ESDM No.35 tahun 2013 mempersyaratkan untuk setiap badan usaha Dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah sertifikat badan usaha.

Untuk mendapatkan Izin usaha Jasa Penunjang Tenga Listrik (IUJPTL) setiap badan usaha jasa pengelola ketenaga listrikan harus memenuhi persyaratan teknis salah satu persyaratan teknis yang diwajibkan adalah memiliki “Dokumen Sistem manajemen Mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)” SNI yang dimaksudkan adalah apabila suatu badan usaha menghasilkan suatu “produk”, jika hanya jasa saja maka wajib memiliki sertifikat standard sistem manajemen mutu atau Sertifikasi ISO 9001. (sumber : www.djk.esdm.go.id  / http://ujptl.djk.esdm.go.id/aluriujptl.php)

Dari ketentuan diatas kita dapat menilai bahwa sertifikasi sistem manajemen Mutu ISO 9001 saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan atau badan usaha, selain untuk meningkatkan sisi kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sertifikat sistem manajemen mutu juga menjadi salah satu penunjang kelengkapan dokumen bagi badan usaha atau perusahaan untuk terus dapat bersaing di dalam bidang industri atau jasa nya masing masing.

Mau Urus Sertifikat ISO Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) untuk sebagai syarat IJUPT (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Lisitrik) ? hubungi kami

 

One Response to “Sertifikasi ISO 9001 Sebagai Syarat IUJPTL

  • persyaratan apa saja untuk memperoleh sistem manejemem mutu standar nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *