Pemkab Belu Buat Penunjukan Langsung pada Kontraktor Dua Ruang Isolasi Covid-19

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tak tanggung- tanggung menggelontorkan dana sebesar 468 juta Rupiah untuk merehab dua Ruang isolasi di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua. Pihak Kontraktor juga ditunjuk secara langsung.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Atambua, Wilibrodus Ukat, ST pada awak media pada Jumat, (17/4/2020) menjelaskan bahwa pagu anggaran 468 juta rupiah itu didapat dari DAK Penugasan tahun 2020 digunakan untuk merehab dua Ruang isolasi ialah Ruang Pasien dan Ruang Tunggu Tenaga Medis.

 “Dana ini kita ambil dari DAK Penugasan yang disesuaikan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Dikatakan, ruang isolasi itu masing-masing berukuran 12×12 meter. Kedua ruangan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini CV. Pondok Berlian selama 30 hari kerja terhitung tanggal SPMK Yakni 26 Maret 2020. “Sementara masih dikerjakan. Untuk ruang perawatan sudah,” ujar Willy.

Dijelaskan, sesuai dengan Perlem LKPP no. 13 Tahun 2018 bahwa ada mekanisme kontrak yang dibuat dalam keadaan darurat, jg di jelaskan lagi melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang : Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Pertama-tama, yang dilakukan adalah identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya. Bila sumber daya mencukupi, maka akan ditunjuk pihak pelaksana pekerjaan dalam hal ini kontraktor. “Kontraktor ditunjuk langsung tanpa melalui tender,”jelasnya. Penunjukan kontraktor dilakukan melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Setelah melakukan SPPBJ, maka segera dilakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan. Lalu pihak PPK dan Kontraktor akan melakukan rapat persiapan dan serah terima lokasi pekerjaan. Kedua hal ini dilakukan bila diperlukan.

Usai dilakukan semuanya, maka akan dilanjutkan dengan SPMK dan pelaksanaan pekerjaan. Lalu, PPK dan Team akan melakukan pemeriksaan usai pekerjaan itu selesai dikerjakan. Bila masih ada kekurangan, maka pihak PPK akan meminta kontraktor menambahkan beberapa Item yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan RSUD dalam kaitan Penanganan Covid-19.

“Namun, bila sudah tidak ada yang perlu ditambahkan, maka barulah kita akan melakukan serah terima hasil pekerjaan. Setelah semua selesai, barulah kita membuat Kontraknya,” jelas Willy.

Usai melakukan kontrak maka akan dilakukan pembayaran dan pengauditan. “Proses kontrak dalam keadaan darurat Gampangnya dapat dicontohkan seperti ini : kita punya uang Rp 100 ribu lalu kita suruh orang untuk belanja. Bila yang dibelanjakan hanya Rp 50 ribu, maka uang sisanya akan kita kembalikan untuk dipakai pada kebutuhan yang lain lagi. Jadi uang Rp 468 juta itu Bisa saja tidak dipakai semuanya atau bisa juga ditambahkan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Willy.

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *