Dedi Suryadi yang bekerja sebagai pengusaha konstruksi melakukan pengaduan secara tertulis kepada Satreskrim Polres Singkawang terkait indikasi tindak pidana penipuan.
Diduga pengaduan tersebut terkait janji yang tidak terealisasi, dimana DS selaku pembuat aduan merasa tertipu oleh terlapor, dimana telah setor ratusan juta namun proyek alias pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung datang.
DS menyampaikan laporan pengaduan tertulisnya 8 Juli 2020 lalu ke Polres Singkawang. Dalam pengaduan tersebut, DS menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan atau membantu terlapor sejumlah uang dengan harapan mendapatkan proyek fisik atau jenis kegiatan lainya. Di dalam pengaduan itu juga, DS secara rincin menuliskan periode transfer uang kepada terlapor yang dimulai sejak tahun 2017 sampai pertengahan tahun 2018.
Terkait hal ini, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo saat dikonfirmasi hal tersebut di ruang kerjanya, Senin (20/7) membenarkan adanya pengaduan tertulis tersebut.
“Kami memang terima laporan pengaduan secara tertulis. Dimana laporan ini oleh saudara Dedi. Dimana dia dapat iming iming atas proyek sehingga dia menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan proyek pekerjaan itu tadi,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo.
Atas laporan pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan introgasi kepada pelapor, saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti maupun terlapor itu sendiri.
Adapun setoran uang yang disampaikan pelapor ke terlapor berkisaran hampir Rp 200 juta. Sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan pelapor terkait setoran uang yang dimaksud. “Sempat saya tanyai pelapornya, dimana uang tersebut diserahkan sejak tahun 2017 sampai pertengahan 2018,” ungkapnya.
Terkait siapa terlapor dalam laporan tersebut, Kasat hanya menyebut ada nama yang tertulis dalam laporan tersebut, namun pihaknya masih mendalami masalah ini. Saat ditanya apakah terlapor adalah oknum pejabat di lingkup Pemkot Singkawang, Kasat mengatakan belum diketahui karena pihaknya masih akan memanggil terlapor sesuai pengaduan tertulis tersebut.
Terpisah, Dedi Suryadi mengatakan membenarkan bahwa dirinya membuat pengaduan tertulis ke Polres Singkawang terkait dugaan penipuan. “Benar. Saya sudah melakukan pengaduan tertulis kepada Polres terkait penipuan yang saya alami,” ungkap Dedi.
Ia menyampaikan pihak yang dilaporkannya seorang yang bekerja wiraswasta namun bukan aparat negara, dimana inisial terlapor tersebut UD. Dimana UD, menurut Dedi memiliki hubungan dekat dengan pejabat negara di lingkup Pemerintah Kota Singkawang. “Saya melaporkan penipuan bahwa ada kegiatan ini kegiatan itu, dimana UD sudah mengambil uang sekitar Sekitar Rp 150 juta, Rp 160 juta, sekitar itulah,” ungkapnya.
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia