Kontraktor Tagih Janji Pemkab Kukar soal Utang Proyek Tahun 2020

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar dan pihak kontrakor. RDP ini adalah tidak lanjut dari tuntutan pembayaran jasa pembangunan tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi.

Sebelumnya, RDP digelar pada 6 Januari 2021 lalu, dengan hasil kesepakatan di awal bulan Maret ini, Pemkab Kukar berkomitmen membayar utang kepada kontraktor.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan, lambatnya proses pembayaran ini memang telah menjadi kesalahan bersama. Termasuk kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar dan OPD terkait, sehingga proses pembayaran ini sampai terlambat.

“Jadi punya tanggung jawab masing-masing, teman-teman OPD harus gerak cepat,” ujar Andi.

Ia menyebutkan, ada Rp 204 miliar yang belum terbayarkan. Hal ini disebabkan tidak lengkapnya pengurusan administrasi dari OPD terkait yang menjadi syarat supaya utang ini dapat terbayarkan.

“Makanya saya bilang, ini kembali ke OPD teknis. Harapan kami OPD teknis kerjanya semangat, jangan kerja asal saja,” tegas Andi.

Ia pun berharap, pemerintah segera memenuhi tuntutan kontraktor ini. “Harapan kami, segera dibayarkan, yang penting sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Andi menjelaskan, DPRD hanya bertujuan membantu percepatan pembayaran utang kepada pihak kontraktor. Karena menurut Andi, kontraktor adalah bagian aset negara. Jadi pemerintah sudah seharusnya proaktif terhadap kontraktor.

“Saya tegaskan, bahwa kita murni membantu teman-teman kontraktor dalam percepatan pembayaran tagihan ini supaya lancar, dan tidak ada meminta sesuatu kepada teman-teman kontraktor,” jelas Andi.

Sementara itu, Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri, mengatakan, hari ini adalah RDP yang ketiga, terkait tuntutan pembayaran jasa pembangunan anggaran 2020 yang telah dikerjakan oleh kontraktor. Ia pun menyebutkan, setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang, akhirnya menemui kesepakatan, bahwa pemerintah akan membayar pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang.

“Menyangkut pembayaran utang yang tertunda kemarin, disepakati tanggal 15 ke depan, setelah peraturan tersebut ditandatangani, akan segera ada pencairan. Itu hasil rapat yang dihadiri oleh OPD dan teman-teman kontraktor,” ujar Husri.

Ia pun menegaskan kepada pihak OPD terkait, jika hasil kesepakatan ini tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan aksi demo. Bahkan akan mengambil langkah hukum, dengan tuntutan, bahwa apa yang disepakati tidak terlaksanakan.

“Jika teman-teman OPD terkait tidak dapat memenuhi janji hasil dari kesepakatan, tentunya kami akan melakukan upaya-upaya demo dan upaya hukum. Dengan tuntutan bahwa apa yang kami sepakati semuanya lepas,” tegasnya.

Namun, ia tetap optimistis, bahwa pemerintah tidak akan mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, dan pembayaran ini akan terealisasi sesuai waktu yang telah disepakati bersama.

“Sampai hari ini kita optimis, karena Komisi III DPRD kukar sudah sangat proaktif, mengundang pihak-pihak terkait, kemudian kita juga sudah proaktif. Sehingga, menghasilkan on progres, dan sampai hari ini alhamdulillah kesepakatan 3 bulan kemarin itu sudah jatuh tempo,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sukoco, mengatakan, pihaknya sanggup memenuhi kesepakatan untuk proses pembayaran pada 15 Maret mendatang. Tinggal kesiapan dari OPD terkait lainnya, karena proses administrasinya juga harus lewat OPD terkait.

Sumber : Selasar.co

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *