Kajati Sulut Ingatkan Pemda dan Kontraktor

Dita Prawitaningsih mewanti-wanti Pemerintah Daerah di Sulut serta pelaksana jasa konstruksi supaya tidak main-main dengan kewajiban mengikutsertakan pekerja dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Penyelenggaraan Jamsostek mewajibkan seluruh pekerja dapat dilindungi. Termasuk peserta di sektor jasa konstruksi (jakon),” ujar Dita saat membuka Monitoring Evaluasi Program Jasa Konstruksi pada Proyek Pemerintah Kabupaten Kota di Sulut di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (4/3/2021).

Dita bilang, ada beberapa regulasi yang mengatur kewajiban tersebut sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan hal tersebut.

“Apalagi pelaksana jasa konstruksi,” katanya.

Beberapa aturan yang mewajibkan pekerja sektor jakon dilindungi oleh Jamsostek di antaranya, PP 82 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dan Jaminan Kematian (JKM).

Selanjutnya, Permenaker nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Pergub Sulut nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dita mengatakan, tingkat risiko kecelakaan kerja pekerja sektor jasa konstruksi sangat tinggi.

“Dengan adanya perlindungan Jamsostek, dapat memberikan ketenangan untuk pekerja itu sendiri dan keluarganya,” ujar Kajati.

Ia memastikan, untuk kontraktor yang sengaja atau lalai dapat diancam pidana.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado, Hendrayanto mengungkapkan, masih ditemukan pemberi kerja jasa konstruksi yang enggan menjaminkan pekerjanya.

“Karena itu kami mengimbau agar ke depan bisa menjaminkan karena ini amanat undang-undang,” katanya.

Hendrayanto mengatakan, tingkat risiko kecelakaan kerja pekerja sektor jasa konstruksi sangat tinggi.

“Pekerja sektor ini wajib dilindungi JKK dan JKM. Dengan begitu dapat memberi ketenangan untuk pekerja maupun keluarganya,” jelasnya.

Kabid Kepesertaan BPJamsostek Manado, Adisafah Curmacosasih mengatakan, iuran yang dibayarkan kontraktor untuk menjaminkan pekerja tidak besar.

Premi dibayarkan sekali untuk proyek berjalan. “Sebagai ilustrasi, untuk proyek senilai Rp 100 juta, preminya cuma Rp 250 ribuan. Proyek Rp 5 miliar, preminya cuma Rp 7 juta sekian,” katanya

Adapun manfaat yang diterima pekerja jasa konstruksi ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian ialah biaya perawatan rumah sakit, santunan kematian hingga beasiswa untuk anak-anak.

Hendrayanto menambahkan, perlindungan jaminan sosial begitu penting di tengan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Hendrayanto mengatakan, program ini juga berlaku bagi pekerja jasa konstruksi yang dibiayai APBN.

Selama ini masih didapati, pekerja sektor jasa konstruksi di Sulut tapi tidak didaftarkan di BPJamsostek Manado.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengungkapkan, sektor jasa konstruksi berperan besar pada penyerapan tenaga kerja.

“Karena itu sudah seharusnya pekerjanya diberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Apalagi, Erny bilang, iuran yang dibayarkan kontraktor relatif sangat kecil. “Dibandingkan manfaat yang diterima pekerja bila tertimpa musibah,” katanya.

Mewakili Gubernur Sulut, Erny mengimbau pemerintah daerah, kabupaten kota, khususnya SKPD agar tidak mengikut sertakan kontraktor yang tidak menjaminkan pekerja konstruksi dalam lelang proyek.

Sumber : Tribun Manado

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *