Kontraktor GDC Tak Patuh K3

Pengerjaan jembatan Grand Depok City (GDC) mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu yang kentara, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung kepala, Selasa (25/08).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi mengaku terkejut akan hal ini. Padahal, jelasnya, keselatan kerja adalah nomor satu yang mesti dilakukan.

Saya akan mengistruksikan petugas yang berwenang untuk memberi peringatan kepada kontraktor,” ungkap Dadan saat dikonfirmasi Radar Depok.

Petugas yang berwenang dalam hal tersebut adalah Petugas Pembuat Komitmen (PPK), yakni Bidang Jalan dan Jembatan yang terdapat di tubuh Dinas PUPR Kota Depok.

PPK akan saya perintahkan lakukan peneguran pada kontraktor. Terima kasih untuk informasinya. Saya butuh info dari masyarakat,” terang Dadan.

Diketahui, kewajiban K3 sudah menjadi suatu peraturan mutlak yang tertuang dalam UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Jika terbukti kontraktor akan terkena sanksi berupa pidana atau kena denda sebesar Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, sesuai dengan peraturan pasal 186 junto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.

Ada beberapa komponen yang terdapat dalam K3 saat pengerjaan. Antara lain, kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *