
ISO 22000 : 2018
ISO 22000 telah mengalami transisi dari ISO 22000 : 2015 menajdi ISO 22000 : 2018, setelah mengalami transisi, lalu apa saja yang mengalami perubahan? yuk kita simak
Transisi ISO 22000 : 2015 ke ISO 22000 : 2018
ISO 22000:2018 menerapkan ISO High Level Structure (HLS) sama seperti ISO pada umumnya. Perubahan versi ISO 22000:2015 ke ISO 22000:2018 dirumuskan oleh HLS.
ISO 22000:2018 dirilis pada 19 Juni 2018, dan sudah menjadi standar Internasional, karena ISO 22000:2018 ini mengikuti struktur High Level Structure (HLS) yang tentunya sama dengan series ISO yang lainya seperti ISO 9001 dan ISO 14001 maka akan lebih mudah untuk berintegrasi satu sistem manajemenn dengan sistem manajemen lainya.
Jika perusahaan anda sudah menggunakan ISO 22000 versi sebelumnya, baik ISO 22000:2005 ataupun ISO 22000:2015, maka anda sudah memahami beberapa persayaratan dalam ISO 22000:2018.
Walaupun ada persyaratan persyaratan yang memiliki kesamaan, namun tidak 100% sama ya, ada beberapa persyaratan yang memang harus perusahaa anda siapkan untuk memenuhi syarat transisis ke ISO 22000:2018.
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat transisi ke ISO 22000:2018
Perubahan Karena Adopsi HLS
Konteks bisnis dari pihak yang berkepentingan Bab 4.1 masalah external dan internal, memperkenalkan klausul baru untuk penentuan sistematis dan pemantauan kontek bisnis.
Bab. 4.2 kebutuha dan harapan pihak berkepentingan, memperkenalkan tuntutan untuk mengidentifikasi dan memahami faktor – faktor yang dapat berpotensi mempengaruhi kemampuan sistem manajemen untukk mencapai hasil yang diinginkan.
- Pengguatan Penekanan pada kepemimpinan dan komitmen manajemen
Bab 5.1 sekarang termasuk tuntutan baru untuk secara aktif terlibat dan bertanggung jawab atas efektivitas sisitem manajemen
- Manajemen Risiko :
Bab 6.1 sekarang mengharuskan perusahaan untuk menentukan, mempertimbangkan, dan mengambil tindakan untuk mengatasi setiap risiko yang dapat berdampak (baik secara positif maupun negative), kemampuan sistem manajemen untuk memberikan hasil yang diinginkan.
- Penguatan focus pada tujuan sebagai pendorong perbaikan
Perubahan ini dapat ditemukan di Bab 6.2 dan Bab Evaluasi kinerja 9.1
kami GSM Certification merupakan salah satu badan sertifikasi ISO terbaik diindonesia, yang akan membantu perusahaan anda untuk melakukan transisi dari ISO 22000:2015 menajdi ISO 22000:2018
- Persyaratan yang diperluas terkait dengan komunikasi
Bab 7.4 sekarang lebih bersifat menentukan sehubungan dengan “mekanisme” komunikasi, termasuk penentuan apa, kapan dan bagaimana berkomunikasi.
- Persyaratan yang kurang ketat untuk panduan keamanan pangan
Perubahan tersebut diperkenlkan dalam Bab 7.5 diharuskan memiliki informasi yang terdokumentansi. Informasi yang terdokumentasi ini, harus dikendalikan untuk memastikan perlindugan yang cukup, persyaratan eksplisit untuk memiliki prosedur terdokumentasi telah , perubahan lain yang khusus untuk ISO 22000 dan manajemen keamanan pangan
- Siklus PDCA
Standar Mengklarifikasi siklus Plan Do Chek Act, dengan memiliki dua siklus terpisah dalam standar yang bekekrja sama satu dengan yang lainya, yang meliputi prinsip prinsip HACCP.
- Rualng lingkup secara khusus mencakup makanan hewani:
Makanan untuk hewan yang tidak menghasilka makaan untuk konsumsi manusia, pakan dimaksudkan untuk diumpamakan ke hewan yang memproduksi makanan.
- Beberapa perubahan dalam definisi
“Harm berubah menjadi “efek kesehatan yang merugikan”, untuk memastikan kosistensi dengan difinisi bahaya keamanan pangan. Penggunaan kata “jaminan” Menyoroti hubungan antara konsumen dan produk makanan, berdasarkan jaminan keamanan pangan.
- Mengkomunikasikan kebijakan keamanan pangan
Bab 5.2.2 secara eksplisit mengharuskan manajemen untuk memfasilitasi pemahaman tentang kebijakan keamanan pangan oleh kariyawan.
- Tujuan sistem manajemen keamanan pangan :
Menetapkan tujuan untuk sistem manajemen keamanan pangan lebih lanjut ditentukan dalam Bab 6.2.1 dan termasuk item sebagai Konsistensi dengan persyaratan pelanggan, dipantau dan diverifikai.
Kontrol proses, produk atau layanan yang disediakan secara external – Bab 7.1.6 : Klausul ini memperkenalkan kebutuhan untuk mengontrol pemasok produk, proses dan layanan (termasuk proses yang di outsouching) dan untuk memastikan komunikasi yang memadai dari persyaratan yang relevan, untuk memenuhi keamanan pangan pertsyaratan sistm manajemen