Tak Miliki Sertifikat K3, Futra Minta Tender Tahun 2021 di Humbahas Dibatalkan

Pelaksanaan tender sejumlah proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2021, harus dibatalkan.

Pasalnya, sebanyak 8 orang Kelompok Kerja (Pokja) termasuk Kepala Bagian (Kabag) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Humbahas tidak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disebut K3.

Padahal untuk melakukan evaluasi, semisal Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK), Pokja harus mempunyai sertifikat atau melibatkan ahli K3.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (Futra), Oktavianus Rumahorbo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kontruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa kontruksi harus memiliki sertifikasi K3 bagi untuk kontruksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Khusus bagi Pokja Pemilihan, lanjut Oktavianus, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3, maka dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen RKK yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor).

“Jika tidak ada sertifikat K3 Pokja Pemilihan mempunyai termasuk Kepala UKPBJ, maka tender harus dibatalkan,” tukasnya, Rabu (5/5/2021) melalui sambungan telepon seluler.

Oktavianus menerangkan, semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender pada prinsipnya ialah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupun Pokja. Salah satunya RKK.

Dari RKK itu, adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Dan itu merupakan satu bagian dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

Ditambahkannya, dokumen itu menjadi salah satu persyaratan teknis penawaran untuk pekerjaan konstruksi. Jika disetujui oleh pengguna jasa, selanjutnya dokumen itu dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.

“Semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender itu, pada prinsipnya adalah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupunPokja. Jika tidak ada yang terpenuhi, maka tender terbilang akan cacat secara aturan,” katanya.

Oktavianus mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Penyedia, keselamatan konstruksi menjadi hal yang penting.

Keselamatan konstruksi diperlukan pada semua kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi.

Selain itu, K3 konstruksi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta keselamatan publik dan lingkungan. Di antaranya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dengan mempunyai sertifikat kompetensi K3, maka potensi bahaya dan kecelakaan tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dicegah dan diminimalisasi,” imbuh Oktavianus.

Sebelumnya, Kepala UKPBJ Pemkab Humbahas, Renward Henry Marpaung mengaku, dari 8 orang Pokja Pemilihan belum memiliki sertifikat kompetensi K3, termasuk dirinya.

“Seingat saya si Rotua Siahaan dari kami di 8 Pokja memiliknya, namun tidak berlaku lagi,” timpal Michael usai berkomunikasi dengan pemilik sertifikat K3 kontruksi itu, sembari mengaku dirinya juga belum memilikinya.

Sumber : Lintang News

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *