Proyek Dibatalkan Sepihak, Belasan Kontraktor di Labuhan Batu Menjerit

Pembatalan pengerjaan bermacam proyek dengan harga Rp 30 miliyar hingga Rp 40 miliyar oleh Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Labuhan Batu, Sumatera Utara( Sumut), membuat belasan kontraktor bagaikan pemenang tender proyek APBD 2020 tersebut menjerit. Masalahnya, sebagian dari kontraktor tersebut telah melakukan proyek itu sehingga mereka merasa sangat dibebani dengan pembatalan secara sepihak oleh pemerintah setempat.

Muhammad Taufik, salah seseorang pemimpin tender dari logistik proyek di Pemkab Labuhan Batu menyampaikan, pembatalan proyek tanpa terdapatnya proses ubah rugi kepada kontraktor yang sebagian sudah melaksanakan aktivitas itu, ditaksir cacat hukum. Sebabkan, golongan kontraktor hadapi kehilangan moril serta materil yang diperkirakan menggapai miliaran rupiah.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan perhatian dari Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kajati Sumut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, supaya turut membantu kami sebagai pihak yang sudah dirugikan. Kami mengharapkan, agar kegiatan fisik dilanjutkan,” ujar Muhammad Taufik, Senin (5/10/2020) malam.

Rio Siregar, kontraktor lainnya menyampaikan, pembatalan proyek secara sepihak dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Yusuf Siagian, yang ditujukan kepada pimpinan dari oganisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat dengan Nomor: 903/3516/1730/BPKAD/2020 Tanggal 21 September 2020. Pembatalan ini sebelum Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi, mengajukan cuti karena mengikuti kontestasi pilkada.

“Seharusnya, pembatalan itu dikeluarkan oleh bupati dan bukan oleh sekda. Kami sebagai pemenang tender dan sebagian sudah melaksanakan kegiatan fisik, berusaha mencoba mempertanyakan masalah ini. Namun, pihak Pemkab Labuhan Batu malah terkesan tidak bisa ditemui. Bahkan, mereka tidak mau tahu dengan kerugian rekanan. Tidak ada ganti rugi,” ungkapnya.

Sekda Labuhan Batu, Muhammad Yusuf Siagian melalui suratnya kepada OPD, yang juga beredar di kalangan wartawan, menyebutkan, pembatalan proyek berdasarkan surat keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ/ NOMOR 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam tulisan itu, terdapatnya pandemi Covid- 19 yang menggambarkan musibah non alam bernilai nasional serta karakternya peristiwa luar biasa, akibatnya bisa dikategorikan forve majeure. Dengan begitu, cara lelang profesi raga tahun 2020, bisa dibatalkan cocok determinasi dalam peraturan perundang- undangan. Tim anggaran pemerintah wilayah( TAPD) juga telah melaksanakan pengkajian.

Oleh sebab itu, TAPD bersama OPD sepakat buat menunda seluruh aktifitas fisik, bagus yang telah lelang ataupun belum. Cara lelang hendak dilaksanakan kembali dalam APBD tahun perhitungan 2021, tetapi tetap mencermati ketentuan dan peraturan dalam perundang- undangan, dengan sistem perencanaan, pengadaan barang dan pelayanan dan juga mendistribusikan anggaran kegiatan fisik.

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *