
Memberikan perlindungan untuk para pekerja jasa konstruksi (Jakon) adalah amanat Undang-Undang.
Di Sulut sendiri, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur lewat Pergub Nomor 43 tahuh 2017 mengenai pelaksana jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS-TK, dan SE Nomor 560/2565.1/Sekr/DTKT tanggal 13 September mengenai perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor Jakon.
Namun pada kenyataannya, masih banyak parak pekerja Jakon dibeberapa daerah yang belum terlindungi BPJS-TK.
Padahal Sulut, merupakan salah satu daerah yang terus mendapatkan sokongan kuat lewat pembagunan proyek-proyek strategis di setiap Kabupaten/Kota. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Manado Hendrayanto menekanakn, pemberian perlindungan sangat penting untuk semua pekerja. Khususnya pekerja Jakon yang menggunakan APBD.
“Karena pekerja Jakon mempunyai risiko kecelakaan yang besar. Oleh karena itu wajib dilindungi. Selain karena perintah Undang-Undang juga untuk memperkecil risiko yang ada,” katanya disela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Jasa Kontruksi pada Proyek Pemerintah Kaupaten/Kota, di Four Points Hotel Manado. Yang diprakarsai BPJS-TK Cabang Manado, Kamis (4/3) kemarin.
Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo memastikan, bahwa pihaknya akan mengawal aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada. Dia mengakui, sebelum pandemi sektor Jakon memberi subangsih besar pada pertumbuhan ekonomi dan juga pengurangan tingkat pengangguran di Sulut. Tapi setelah adanya pandemi, banyak proyek-proyek yang dihentikan sementara.
“Tetapi pemberian perlindungan untuk para pekerja Jakon harus terus dilakukan. Karena Pergub Sulut Nomo 43 tahun 2017 menekankan, semua pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN dan seluruh penyelenggaran sektor konstruksi diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerjanya di BPJS-TK,” tukasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Albina Dita Prawitaningsih MH menegaskan, apa yang diperintahkan UU harus diikuti. Karena aturan yang dikeluarkan merupakan bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah bagi para pekerja.
Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan bagi seluruh Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota untuk memastikan perlindungan bagi pekerja Jakon.
“Pada kesempatsn ini saya meminta semua penyelenggaran jaka konstruksi dan pemerintah daerah di 15 Kabupaten/Kota se Sulut untuk melindungi para pekerjanya. Kami akan terus melakukan monitoring dan juga pengawasan, agar hal ini bisa sepenuhnya dipatuhi,” tutupnya.
Diketahui kegiatan itu diikuti oleh seluruh Disnaketrans 15 Kabupaten/Kota, para kontraktor dan juga stakeholder terkait lainnya.
Sumber : Manado Post
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.