Kontraktor wajib ISO

Kontraktor Wajib ISO

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk memenuhi standar kompetensi, terhitung mulai awal Januari 2006 lalu, kontraktor wajib iso. Kontraktor kelas menengah yang  mengerjakan proyek dengan kisaran nilai Rp 1 miliar hingga 3 miliar diwajibkan memiliki standar dan sertifikasi ISO.

kontraktor wajib iso“Mulai 1 Januari 2006 kontraktor itu harus memilih, kalau ingin masuk ke kelompok yang besar mereka harus melakukan sertifikasi ISO,” kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi (Bapekin) Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Wibisono Setiowibowo di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Wibisono saat itu, klasifikasi kontraktor berdasarkan peraturan dibagi antara kecil dan bukan kecil. Di antara keduanya, ada masa transisi dua tahun di mana untuk golongan menengah diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek di atas Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. “Ini sampai sampai 31 Desember 2005,” katanya. “Sekarang saja pinjaman dari Bank Dunia sama ADB untuk kontraktor besar mereka harus memilik persyaratan ISO.”

Artinya, dia menandaskan, sejak 1 Januari 2006 tersebut kontraktor kelas menengah itu harus memilih, dia bersaing dengan yang besar di atas (kontraktor yang mengerjakan proyek di atas Rp 3 miliar) atau dia mau bergabung dengan yang kecil, yang dari Rp 0 sampai 1 miliar.

“Tapi itu terserah mereka, apa mau masuk ke kelompok yang besar atau yang kecil. Kalau yang kecil tidak kita persyaratkan untuk memiliki sertifikat ISO,” katanya. “Bila mereka telah memilih menjadi kelompok besar mereka harus punya ISO (Sertifikasi ISO). Kalau tidak mereka akan kalah terus dalam persaingan.”

Sementara itu, 80.000 perusahaan jasa konstruksi kecil lainnya diharapkan melakukan pelatihan manajeman mutu. Pasalnya mereka akan menjadi sub kontraktor menegah dan besar.

Wibisono menambahkan lagi, jika kontraktor Indonesia tidak memiliki standar ISO itu, ada kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan kontraktor tersebut. Pada saat mereka harus bersaing dengan kontraktor asing, kata dia, kontraktor ini tidak akan dapat memenuhi persyaratan.

Oleh karena, ujar dia, dipaksa atau tidak dipaksa kontraktor yang profesional pasti akan memiliki ISO. Kepemilikan atau sertifikasi ISO tidak hanya menjadi suatu persyaratan untuk memproduksi, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja mereka.

Sejak tahun 2006, Wibisono melanjutkan, karena yang menengah ini dia harus memilih akan masuk suatu pangsa pasar yang besar. Padas saat itu terbuka peluang bagi kontraktor itu untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan besar yang bernilai di atas 3 miliar.

Wibisono mengungkapkan, sejak tahun 2007  kontraktor dalam negeri sudah bisa melakukan penetrasi ke negara-negera maju, seperti Jepang dan Australia. Oleh karena itu, tukasnya, kontraktor besar sudah dinyatakan harus memiliki sertifikasi ISO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *