Kontrak Kerja saat Gunakan Arsitek atau Kontraktor, Apa Saja Isinya

Memakai pelayanan arsitek ataupun kontraktor ialah ikatan kegiatan yang menginginkan suatu perjanjian yang melindungi komitmen tiap- tiap pihak. Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak kegiatan arsitektur.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1.

Berapa pun nilai kontraknya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.

Kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.

1. Para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.

2. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.

3. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan.

Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

4. Tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

5. Hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa.

Klausul ini memuat hak kamu sebagai pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.

Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

6. Cara pembayaran.

Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.

7. Cidera janji.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.

Shutterstock

8. Penyelesaian perselisihan.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya ketidaksepakatan.

9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi.

Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.

10. Keadaan memaksa (force majeure).

Klausula ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

11. Kegagalan bangunan.

Klausul ini muat determinasi mengenai peranan fasilitator pelayanan serta atau ataupun konsumen pelayanan atas kegagalan gedung.

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *