Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2015 mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi kepada para pelaku usaha jasa konstruksi Kabupaten Pasaman di Hall Emir Hotel, Lubuk Sikaping, Kamis (13/8/2020).
Ketua Komisi VI, Desrio Putra, ST mengatakan saat ini yang memberatkan gerak pengusaha soal ketentuan pemberian uang muka 30 persen yang tidak diberlakukan lagi oleh pemerintah daerah, pada proyek berdonasi Rp 200 juta kebawah.
“Karena pengusaha yang mengerjakan proyek PL (Penunjukan Langsung) ber-budget di bawah Rp200 juta, umumnya berasal dari rekanan kecil yang baru berkembang. Kenyataannya sekarang, tidak satupun Pemda yang melakukan kebijakan uang muka untuk pekerjaan dibawah 200 jt. Padahal pekerjaan kelompok ini banyak dilaksanakan oleh pelaku usaha kecil,” terang Desrio didampingi sekretaris Komisi Syawal Dt. Putiah dan Mario.
Pihak DPRD Sumbar kata dia akan menyampaikan hal ini ke pemda-pemda untuk bisa menerapkan kembali kebijakan pemberian uang muka tersebut.
Kelemahan lain, kata Desrio, yang dijumpai di pemerintah daerah, adalah tidak profesionalnya aparat pengelola kegiatan yang terdapat di organisasi perangkat daerah (OPD), selain Dinas PU.
“Misal, proyek pembangunan gedung yang ada di RSUD, dikelola oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) seorang dokter, dan PPTK nya pegawai tata usaha yang berdisiplin ilmu ekonomi atau hukum. Lebih parahnya lagi, bila konsultan supervisinya ‘pakak’ pula,” ujar Desrio.
Sejumlah isu di kalangan jasa konstruksi saat ini, turut diungkap Desrio. Pertama soal status Sumatera Barat sebagai zona rawan bencana, seperti banjir dan tanah lonsor.
“Kedua terjadinya pergeseran sosial dan budaya lokal. Keterkaitannya adalah, jika dulu bahan kontruksi banyak bersumber dari kayu, namun sekarang bergeser ke konstruksi beton dan rangka baja. Ketiga adalah persaingan pelaku usaha jasa konstruksi, akibat peningkatan jumlahnya yang amat luar biasa. Sebalikyna jumlah paket pejerjaan cenderung berkurang, sehingga tidak mampu mengakomodir jumlah perusahaan yang ada saat ini,” katanya.
Kemudian keempat kata dia menjamurnya jumlah asosiasi rekanan yang mencapai 26 asosiasi saat ini. Akibatnya, persangan dunia usaha sudah semakin tajam.
“Kelima kebijakan masyarakat ekonomi Asean, yang berkaitan dengan tenaga kerja. Tenaga kerja asing boleh bekerja di indonesia. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, pekerja di Sumatera Barat harus meningkatkan kompetensi, skill, atau keahlian, agar punya daya saing terhadap tenaga kerja luar negeri dan luar provinsi, misal tenaga kerja dari jawa,” katanya.
Sekretaris komisi IV, Syawal Datuak Putiah menjelaskan sasaran sosialisasi ini untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi, sekaligus melindungi para pelaku usaha Jasa kontruksi yang ada di daerah-daerah.
“Dan izinkan juga kami menyampaikan permohonan maaf dari Bapak H. Benny Utama dan Bapak Sabar AS, karena tidak dapat hadir saat ini, lantaran ada urusan partai di Jakarta,” ujar Datuk Syawal.
Sementara anggota Komisi IV, Mario berharap, rekanan kontraktor di daerah mau ikut berusaha mendapatkan paket pekerjaan yang ada di provinsi.
“Pekerjaan yang dialokasikan di APBD Provinsi, pelaksanaannya kan juga di daerah-daerah, dan tentu ada hak rekanan daerah untuk mendapatkannya,” kata Mario menyemangati kontraktor Pasaman.
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia