Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan ini sekaligus menjadi payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.
“Kita melihat sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah pandemi Covid-19. Melalui PP Nomor 22 tahun 2020 ini, saya harapkan dapat memperkuat sektor konstruksi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto dalam pernyataan resminya, Jumat (10/7).
Lebih jauh ia menjelaskan, terbitnya PP 22/2020 ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, penyederhanaan skema, pengaturan jasa konstruksi yang tidak membebani masyarakat, dan menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan profesional.
Sebab, ia menilai sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pengaturan dalam PP ini berlaku kepada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta, maupun usaha perorangan.
PP tersebut juga memberikan pedoman yang jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sanksi, penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.
Di samping itu, beberapa pasal dalam PP 22/2020 juga memberi peran besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.
Bahkan, masyarakat jasa konstruksi melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan pemerintah pusat dengan menjadi pengurus lembaga.
Asosiasi juga diberikan ruang untuk membentuk Lembaga Sertifikasi setelah mendapatkan akreditasi dari pemerintah. Trisasongko berharap hal ini dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha, dan rantai pasok lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya serta menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan untuk anggotanya.
Hal yang tidak kalah penting, kata Trisasongko, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 atau PP No 22 Tahun 2020 ini diharapkan dapat menjawab tantangan jasa konstruksi yang terus berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi yang berkelanjutan.
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia