Aktivitas kegiatan konstruksi di DKI Jakarta tidak dilarang ketika pelaksanaan pembatasan sosial beskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Akan tetapi, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap penyedia jasa kontruksi dalam melindungi pekerjanya dari corona virus disease (covid- 19).
Pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan PSBB Dalam Penaganan Corona Virus Disease (Covid- 19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diatur bahwa setiap pemilik jasa kontruksi harus menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi sarana memadai.
“Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai dan melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja,” jelasnya.
Selain itu, regulasi mewajibkan setiap penyedia jasa kontruksi untuk membatasi aktivitas pekerja yang berada di kawasan proyek; penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan covid-19 di kawasan proyek.
“Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,” tulisnya.
Tidak hanya itu, penanggung jawab proyek pun harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid19 dalam setiap kegiatan penyuluhan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) pada pagi hari.
“Lalu melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek,” tegasnya.
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia