Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal kembali memeriksa ES selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Selasa (16/3/2021).
ES diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, ada 20 lebih pertanyaan yang diajukan ke ES.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku tidak tahu persis tentang masalah fisik proyek alun-alun.
Dia mengaku hanya tahu terkait pencairan. Menerima permohonan per termin, menandatangani kwitansi dan SPM untuk dilanjutkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Namun ES mengaku selalu mengecek ke lapangan setiap ada pencairan.
ES sudah selesai diperiksa.
Pemeriksaan akan dilanjutkan ke pihak penyedia tanah, saluran, dan taman,” kata Ali kepada tribunjateng.com.
Ali menjelaskan, hari ini seharusnya pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap kontraktor dari PT Bintang Rama Perdana.
Namun yang bersangkutan tidak datang.
Ali mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang pihak kontraktor untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tidak datang, nanti kami undang lagi,” ujarnya.
Terpisah, ES menyampaikan akan kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan.
Hal itu dibuktikannya dengan memenuhi undangan pemeriksaan yang telah berlangsung dua hari.
ES mengatakan, pihaknya pun tidak mempermasalahkan adanya pemeriksaan kasus dugaan tipikor dalam proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
“Tidak masalah, kita ikuti saja. Teman-teman kejaksaan kan bertugas, sama saya juga bertugas. Jadi kita diskusikan, kita luruskan apabila ada informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Sumber : Tribun Jateng
GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.