Gugatan Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Probolinggo Ditolak PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan PT Faradis Mulia Makmur, kontraktor pembangunan Alun-alun Kota Probolinggo atas pemutusan kontrak oleh PPK Dinas PUPR PERKIM. Tetapi, PT Faradis Mulia Makmur memastikan akan banding.

Penolakan gugaran itu diumumkan lewat website resmi PTUN Surabaya. Putusan sengketa perdata dengan nomor perkara 10/G/2020/PTUN.SBY ini dibacakan pada Rabu, 17 Juni 2020.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat pun dihukum dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 393.000.

Sementara itu, kuasa hukum PT Faradis Mulia Makmur, Muhammad Sholeh menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Surabaya. Banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Kami tidak sepakat dengan argumentasi dari pihak hakim,” ujarnya.

Sholeh menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak disepakati oleh kliennya dalam putusan PTUN. Antara lain, pemutusan kontrak dilakukan saat kliennya masih memiliki tanggungan masa perawatan pada rumput gajah di alun-alun.

“Klien kami tidak sepakat pada masalah rumput gajah yang mati. Rumput gajah itu masih dalam masa perawatan, masih ada garansi. Tapi mereka tidak mau tahu, tiba-tiba sudah diputus kontrak,” ujarnya.

Alasan kedua yaitu berkaitan dengan saksi dalam persidangan. “Baik saksi kami dan saksi mereka, belum pernah melakukan teguran terhadap kontrak kritis. Jika sudah kritis perlu diperpanjang atau tidak, jika hampir melebihi waktu. Kontrak kritis tidak ada dan ini dibenarkan oleh pihak mereka,” tambahnya.

Sholeh menyebutkan, kliennya pernah menerima satu kali teguran. Namun, berkaitan dengan pekerjaan lain, bukan soal rumput gajah mini.

“Secepatnya kami akan ajukan banding. Kami ada waktu sekitar 14 hari untuk itu,” jelasnya.

Sementara itu, Andre Nirwana, Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Perkim Kota Probolinggo, membenarkan bahwa gugatan kontraktor alun-alun telah ditolak PTUN. “Betul, putusan atas gugatan itu dibacakan pada Rabu 17 Juni 2020. Hasilnya, PTUN menolak gugatan dari kontraktor,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Andre, pihak tergugat yaitu Dinas PUPR PERKIM menunggu selama 14 hari. “Kalau selama 14 hari tidak ada banding, maka putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap menurut Andre, pihaknya bisa melanjutkan pengerjaan rehabilitasi alun-alun. “Namun sebatas pengerjaan tanaman saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Faradis Mulia Makmur ditetapkan sebagai pemenang untuk rehabilitasi tahap pertama Alun-alun Kota Probolinggo pada tahun 2019. Nilai kontraknya, Rp 4,8 Miliar.

Namun, perusahaan ini hanya menyelesaikan 91 persen sampai batas akhir penyerahan proyek yang ditetapkan pada 25 Desember 2019. Karena tidak tuntas, PPK Dinas PUPR PERKIM mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan putus kontrak. Keputusan ini tidak diterima oleh kontraktor, sehingga mengajukan gugatan perdata ke PTUN.

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *