Kerja 4 % Bayar 100 %, Kontraktor Dinas PUPR Diminta Kembalikan Rp 9,8 Miliar

Satu per satu kejanggalan pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sarolangun terkuak. Kelebihan pembayaran atas proyek yang tidak dikerjakan mencapai Rp 9,8 miliar. Parahnya, ada proyek yang progress-nya dilaporkan baru 4 persen namun sudah dibayar lunas.

Informasi yang diperoleh Metro Jambi, tercatat sebanyak 13 proyek fisik 2019 pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun menjadi sorotan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Nilainya mencapai Rp 130,68 miliar, separo dari total proyek Bidang Bina Marga pada tahun itu.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh para rekanan sebesar Rp 9,85 miliar sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis auditor BPK dalam laporan hasil pemeriksaan 2020.

Salah satu yang menjadi temuan mencolok mata ialah proyek pembangunan jembatan Sungai Batang Paku Desa Suka Damai, Kecamatan Limun. Nilainya kontraknya  Rp 7,7 miliar, yang dikerjakan oleh PT Berliansyah Mandiri Abadi (BMA), yang beralamat di Jalan Melati Pasar Sarolangun.

Pekerjaan ini dinyatakan selesai pada 16 Desember 2019 dan PT BMA sudah menerima keseluruhan 7,7 miliar. Tetapi, ketika melakukan pemeriksan fisik lapangan pada 12 Februari 2020, auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan timbunan tanah senilai Rp 2,1 miliar.

Diketahui, nilai proyek untuk pekerjaan timbunan tanah saja sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan nilai itu, volume timbunan tanah seharusnya 9.260 meter kubik. Tetapi saat pemeriksaan yang terealisasi  hanya 391 meter kubik, dengan nilai sekitar Rp 100 juta saja atau baru sekitar 4 persen.

Sekretaris Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Sarolangun Endang Abdul Naser membantah ada temuan BPK seperti itu. “Nggak ada, mana bisalah. Kalau berani ya, agak gila itu. Temuan volume pengerjaan bukan 4 persen itu, tidak,” ujarnya kepada Metro Jambi, Selasa (16/4).

Satu lagi temuan BPK yang sangat mencolok adalah pengaspalan jalan poros Desa Butang Baru-Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin dengan nilai kontrak 18,8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh  PT Laksana Bintang Jaya (LBJ) yang beralamat di Jalan Dua Jalur Desa Bernai, Sarolangun

Saat memeriksa fisik lapangan bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan kontraktor, auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 2,25 miliar. Antara lain karena kurangnya pekerjaan lapis pondasi agregat dan lapis aspal beton.

PT LBJ juga bermasalah pada pengaspalan jalan Desa Bukit Murau-Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan. Proyek bernilai Rp 14,76 miliar ini mengalami kekurangan pekerjaan senilai Rp 1,1 miliar, lagi-lagi pada pekerjaan lapis pondasi dan lapis aspal beton.

Menurut Endang, semua temuan BPK telah ditindaklanjuti. “Sebagian rekanan sudah mengangsur kelebihan pembayaran,” ujarnya. Kini, kata Endang, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi. “Kan nanti tanggal 17 Maret BPK masuk lagi,” imbuhnya.

Hanya saja, Endang belum mengetahui jumlah pasti pengembalian oleh rekanan. Katanya, yang lebih mengetahui adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR. “Saya cuma monitor bahwasanya sudah ada yang diangsur,” tuturnya.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pada rekanan,” tambahnya lagi. Dia berharap ke depan jajaran Dinas PUPR meningkatkan pengawasan dan rekanan juga harus profesional.

Lebih jauh Endang mengatakan bahwa terkait temuan oleh BPK, pihaknya sudah berkali-kali mengirim surat kepada pihak-pihak terkait. “Rekanan harus segera bayar karena temuan BPK harus segera ditindaklanjuti, mau tidak mau,” katanya lagi.

Temuan BPK atas kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pengerjaan yang mencapai Rp 9,8 miliar diakui Endang akibat kurangnya pengawasan dan pendampingan. “Waktu BPK turun tidak ada yang mendampingi dan bisa jawab. Artinya itu miskomunikasi. Bapak Bupati minta ke depan setiap BPK turun didampingi,” lanjutnya.

Adakah sanksi bagi rekanan-rekanan tersebut?  “Tidak. Kalau mau blacklist harus ada dasar hukumnya. Sepanjang dia sudah ngangsur berarti dia ada itikad baik,” tutupnya.

Kasubbag Pelaporan Inspektorat Sarolangun Busron menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu buku laporan hasil pemantauan. Bukan hanya di Dinas PUPR, katanya, temuan-temuan di dinas OPD lainnya juga ditindaklanjuti.

Buku hasil pemantauan, lanjut dia, memuat seberapa jauh perkembangan pengembalian dana oleh rekanan-rekanan yang masuk ke dalam temuan. “Apabila sudah dapat itu baru kita tahu perkembangannya seperti apa,” katanya.

Anggota DPRD Sarolangun Fadlan Kholid berharap apa pun temuan BPK dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Tetapi untuk temuan di Dinas PUPR, dia menyarankan meminta tanggapan Ketua Komisi III.

Sumber : Metro Jambi

GSM Certification salah satu Jasa Sertifikasi ISO Terpercaya di Indonesia, Sudah banyak membantu perusahaan (Kontraktor, Manufaktur, General Services Provider, Pemerintah dan Non Pemerintah, etc) dalam proses Sertifikasi ISO. GSM Certification juga sudah banyak bekerjasama dengan Asosiasi Kontraktor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *